Persekutuan

Persekutuan merupakan salah satu bentuk kepemilikan bisnis, seperti dijelaskan sebelumnya pada bagian Bentuk Dasar Kepemilikan Bisnis.  Pada bagian ini akan dibahas lebih lanjut mengenai persekutuan tersebut.

A. Pengertian Persekutuan
Berikut ini terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian dari Pesekutuan, diantaranya yaitu :
     1. Menurut Pasal 1618 KUH Perdata
Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
     2. Menurut R. Subekti
Persekutuan adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan masing-masing memasukkan sesuatu dalam suatu kekayaan bersama.
     3. Menurut Soenawar Soekowati
Persekutuan adalah suatu organisasi kerjasama dalam bentuk taraf permulaan dalam suatu usaha. 

B. Jenis Persekutuan
Menurut Pasal 1620 KUH Perdata, Persekutuan dapat dibagi ke dalam dua jenis, diantaranya yaitu :
     1. Persekutuan Umum
Merupakan persekutuan yang tidak mengadakan perincian, baik seluruhnya atau sebagian harta kekayaan tertentu yang dimasukkan oleh para sekutu.
     2. Persekutuan Khusus
Merupakan persekutuan yang pemasukkannya dari para sekutu ditentukan secara terperinci baik seluruhnya maupun sebagian.

C. Unsur-unsur Persekutuan
  • Persekutuan lahir dari perjanjian
  • Kewajiban untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan
  • Persekutuan didirikan untuk mencari keuntungan
  • Keuntungan diperoleh dari penggunaan, pemanfaatan, pengelolaan harta bersama dan keahlian yang dimasukkan ke dalam persekutuan
  • Pembagian keuntungan secara bersama.


Note : untuk melihat daftar isi secara lengkap silahkan klik disini

Komentar

Postingan Populer